Undang-UndangBerlaku
UU 2/2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
UU No. 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Undang-undang ini dibentuk untuk mempercepat pertumbuhan perdagangan luar negeri dan daya saing pelaku bisnis melalui lembaga pembiayaan independen yang dapat menyediakan pembiayaan, penjaminan, asuransi, dan jasa lainnya.
Diubah dengan: UU No. 4 Tahun 2023
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).