PP 117/2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
PP No. 117 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Ringkasan
PP ini mengatur penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dari APBN Tahun Anggaran 2021. Tujuannya mendukung program ekspor nasional, termasuk penugasan khusus Pemerintah, dengan meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat permodalan.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).