PP 40/2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
PP No. 40 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Ringkasan
Mengatur penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Dananya bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2020, untuk mendukung program ekspor nasional termasuk penugasan khusus Pemerintah. Penambahan ini bertujuan memperkuat permodalan dan kapasitas usaha perusahaan tersebut.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).