Undang-UndangBerlaku

UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan

Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan

Ringkasan

Undang-undang ini mengatur organisasi kemasyarakatan, dari pendirian dan pendaftaran sampai hak, kewajiban, pengawasan, larangan, dan sanksi. Undang-undang ini mencabut UU No. 8 Tahun 1985.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
17
Tahun
2013
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 22 Juli 2013
Diundangkan
22 Juli 2013
Mulai berlaku
22 Juli 2013
Sumber
LN.2013/No. 116, TLN No. 5430
Bidang
Dasar Pembentukan Kementerian / Lembaga / Badan / Organisasi

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 2

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp