Undang-UndangTidak berlaku
UU 17/2012 tentang Perkoperasian
UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur perkoperasian. Pengaturan ini berangkat dari tujuan pembangunan perekonomian nasional untuk mewujudkan kedaulatan politik dan ekonomi Indonesia, dengan iklim pengembangan dan pemberdayaan koperasi yang memiliki peran strategis. Pengaturan ini ditujukan untuk menata koperasi dalam tata ekonomi nasional.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).