Undang-UndangBerlaku
UU 16/2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Ringkasan
Undang-undang ini mengubah UU Perkawinan dengan menaikkan batas minimal usia kawin perempuan menjadi 19 tahun, sama dengan laki-laki. Tujuannya agar calon pasangan lebih matang secara fisik dan mental serta melindungi hak anak.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Mengubah 1
- UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ada di InfoHukum
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 6
- Dispensasi Kawin: Syarat Usia Pernikahan dan Proses di Pengadilan
- Kewajiban Anak Menafkahi Orang Tua Lansia Menurut Hukum
- Lamaran atau Pertunangan Batal: Nasib Seserahan dan Hadiah
- Nafkah Iddah dan Mutah Setelah Cerai: Hak Istri yang Sering Terlewat
- Pencatatan Perkawinan di KUA dan Dukcapil: Dokumen, Prosedur, dan Akibat Jika Tidak Tercatat
- Prosedur Gugatan Cerai di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.