UU 15/2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara
UU No. 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara
Ringkasan
UU ini mengatur pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara. Pembentukan ini dimaksudkan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat kesejahteraan masyarakat, dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, jumlah penduduk, dan luas daerah.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).