Undang-UndangTidak berlaku

UU 29/1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Sulawesi

UU No. 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Sulawesi

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi. Pembentukan dilakukan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah dan setelah mempelajari pendapat Panitia Negara untuk peninjauan pembagian wilayah negara dalam daerah-daerah swatantra.

Dicabut dengan: UU No. 124 Tahun 2024

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
29
Tahun
1959
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
30

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp