Undang-UndangBerlaku

UU 15/2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan

UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur Badan Pemeriksa Keuangan. Keuangan negara merupakan unsur pokok penyelenggaraan pemerintahan untuk mewujudkan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera, sehingga pengelolaan dan pertanggungjawabannya perlu diperiksa oleh badan yang diatur dalam UU ini.

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
15
Tahun
2006
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
33

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp