Undang-UndangTidak berlaku

UU 5/1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan

UU No. 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur Badan Pemeriksa Keuangan. UU ini dibuat untuk mendudukkan Badan Pemeriksa Keuangan pada posisi dan fungsinya sesuai UUD 1945, karena UU Nomor 17 Tahun 1965 tentang pembentukan badan tersebut dinilai perlu ditinjau kembali.

Dicabut dengan: UU No. 15 Tahun 2006

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
5
Tahun
1973
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
21

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp