Undang-UndangTidak berlaku
UU 15/2001 tentang Merek
UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur merek. UU ini dibentuk karena peranan merek sangat penting dalam era perdagangan global, terutama untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, sehingga diperlukan pengaturan yang memadai. UU ini mengganti UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek beserta perubahannya.
Dicabut dengan: UU No. 20 Tahun 2016
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).