Undang-UndangTidak berlaku
UU 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur penyelenggaraan ibadah haji. UU ini dibentuk agar penyelenggaraan haji berjalan aman, tertib, dan lancar dengan semangat keadilan, transparansi, dan akuntabilitas publik, serta menggantikan UU Nomor 17 Tahun 1999 yang dinilai sudah tidak sesuai.
Dicabut dengan: UU No. 8 Tahun 2019
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).