UU 12/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016
UU No. 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016
Ringkasan
UU ini mengatur perubahan atas UU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016. Perubahan dilakukan karena sejak UU APBN tersebut diundangkan terdapat perkembangan yang perlu disesuaikan dalam anggaran tahun 2016.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Peraturan terkait
Dasar hukum (konsiderans) (3)
- UU 17/2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- UU 42/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- UU 17/2003 tentang Keuangan Negara
Menjadi dasar hukum bagi (30)
- UU 10/2017 tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016
- PP 36/2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Garuda Indonesia Tbk
- PP 37/2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia IV
- PP 42/2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk
- PP 43/2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Krakatau Steel Tbk
- PP 52/2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia
- PP 53/2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Angkasa Pura II
- PP 62/2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd
- PP 65/2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Kedalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional
- PP 66/2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Kedalam Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pertani
- PP 67/2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Kedalam Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Industri Kereta Api
- PP 68/2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Kedalam Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Barata Indonesia
Lihat 18 lainnya
- PP 70/2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Kedalam Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bulog
- PP 75/2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Bulog
- PP 76/2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium
- PP 77/2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Barata Indonesia
- PP 78/2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial
- PP 79/2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia
- PP 81/2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
- PP 85/2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional
- PP 86/2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Amarta Karya
- PP 87/2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia
- PP 89/2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham PT Perkebunan Nusantara I
- PP 90/2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham PT Perkebunan Nusantara VIII
- PP 91/2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Perusahaan Listrik Negara
- PP 92/2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia
- PP 94/2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Islamic Development Bank
- PP 95/2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Fund For Agricultural Development
- PP 96/2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Development Association
- PP 97/2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Boma Bisma Indra
Merujuk (7)
- PERPRES No. 76 Tahun 2015 tentang Pemberian Dana Antisipasi untuk Melunasi Pembelian Tanah dan Bangunan Milik Masyarakat yang Terkena Luapan Lumpur Sidoarjo dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007
- UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah
- PP 46/2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
- Perppu 1/2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
- UU 35/2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang
- UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh
- UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
Dirujuk oleh (3)
- PP 71/2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Kedalam Modal Badan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional
- PP 84/2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Krakatau Steel Tbk
- PP 88/2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Nusantara
Disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK; bisa ada yang terlewat atau keliru. Telusuri lebih jauh di Peta Peraturan.
Putusan yang mengutip peraturan ini
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).