UU 12/2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik)
UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik)
Ringkasan
UU ini mengatur pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Latar belakangnya, hak asasi manusia merupakan hak dasar yang melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, sehingga harus dilindungi, dihormati, dan dipertahankan, dan Indonesia menjunjung prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).