UU 11/2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya)
UU No. 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya)
Ringkasan
UU ini mengatur pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Latar belakangnya, hak asasi manusia merupakan hak dasar yang melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, sehingga harus dilindungi, dihormati, dan dipertahankan, dan Indonesia menjunjung prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).