UU 11/2004 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Maluku Utara
UU No. 11 Tahun 2004 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Maluku Utara
Ringkasan
UU ini mengatur pembentukan Pengadilan Tinggi Maluku Utara. Pembentukan ini dilatarbelakangi terbentuknya Provinsi Maluku Utara yang wilayahnya berasal dari sebagian wilayah Provinsi Maluku, sehingga perlu peningkatan pelayanan hukum melalui pembangunan perangkat peradilan demi pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).