UU 11/1992 tentang Dana Pensiun
UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun
Ringkasan
UU ini mengatur dana pensiun. Latarnya adalah pembangunan nasional untuk manusia Indonesia seutuhnya, yang diperlukan adanya penghimpunan dan pengelolaan dana guna memelihara kesinambungan penghasilan hari tua dan kesejahteraan peserta. Dana pensiun juga dipandang sebagai sarana menghimpun dana untuk meningkatkan kesejahteraan pesertanya.
Dicabut dengan: UU No. 4 Tahun 2023
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).