UU 10/2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
UU No. 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
Ringkasan
UU ini mengubah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Perubahan dimaksudkan untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan publik serta mendukung perekonomian nasional yang berkaitan dengan perdagangan global.
Diubah dengan: UU No. 4 Tahun 2023
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).