Undang-UndangBerlaku
UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Ringkasan
Undang-undang ini adalah perubahan kedua UU ITE. Perubahan dibuat karena beberapa pasal lama dinilai multitafsir dan memicu kontroversi di masyarakat, sehingga perlu diperbaiki demi kepastian hukum dan rasa keadilan.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Mengubah 2
Diuji di Mahkamah Konstitusi / MA 2
- Uji materi Putusan MK Nomor 115/PUU-XXII/2024
- Uji materi Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 38
- Akun Bisnis Media Sosial: Hak Pemilik, Pembajakan, dan Sengketa
- Alat Bukti Perdata dan Bukti Elektronik: Surat, Saksi, Chat, dan Dokumen Digital
- Ancaman Sebar Foto Intim dan Sextortion: Langkah Cepat Korban dan Dasar Hukumnya
- Belanja Online: Penipuan COD dan Penjual yang Kabur
- CCTV, Privasi, dan Merekam Orang Lain: Di Mana Batasnya
- Data Pribadi Karyawan dan Pemantauan di Tempat Kerja: Batas dan Hak
- Deepfake, Kecerdasan Buatan, dan Hak Citra: Bila Wajah atau Suara Anda Ditiru
- Akun media sosial atau surel yang dibajak
- Tawaran mengembalikan dana yang sudah tertipu
- Ulasan pelanggan dan nama baik usaha
Tampilkan 28 artikel lainnya
- Doxing dan Penyebaran Data Pribadi: Langkah Hukum dan Cara Menghapus Konten
- Game Online: Top-Up, Penipuan, Jual Beli Akun, dan Hak Pemain
- Hak Cipta Foto dan Musik di Media Sosial: Batas Memakai Karya Orang Lain
- Hak Pembeli di Marketplace: Retur, Barang Tidak Sesuai, dan Sengketa Belanja Online
- Hak Subjek Data Pribadi Menurut UU PDP: Akses, Koreksi, Hapus, dan Gugatan
- Influencer, Endorse, dan Iklan Menyesatkan: Siapa yang Bertanggung Jawab
- Kartu Kredit Dibobol: Langkah Hukum Saat Ada Transaksi Tidak Dikenal
- Kebocoran Data Perusahaan: Kewajiban Lapor dan Langkah Penanganan
- Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE): Bentuk, Bukti Digital, dan Cara Melapor
- Scraping Data dan Hak atas Basis Data: Batas Hukumnya
- Konten Hoaks dan UU ITE: Batas Kritik, Informasi Palsu, dan Risiko Hukumnya
- Kontrak Elektronik untuk Freelancer: Isi, Bukti Chat, Tanda Tangan, dan Pembayaran
- Chat, Tangkapan Layar, dan Rekaman sebagai Bukti: Syarat dan Cara Menyimpannya
- Pemerasan dan Pengancaman: Perbedaan, Pasal KUHP dan UU ITE, Bukti, serta Cara Melapor
- Pencemaran Nama Baik: UU ITE (UU 1/2024) dan KUHP, Unsur, Batasan, dan Delik Aduan
- Pengancaman Lewat Chat: Cara Menyimpan Bukti dan Melapor
- Penipuan dan Penggelapan: Perbedaan Unsur, Contoh Kasus, dan Aturan KUHP Lama serta Baru
- Penipuan Online Berkedok Lowongan Kerja: Modus dan Langkah Hukum
- Perjanjian Elektronik dan Tanda Tangan Digital: Apakah Sah?
- Judi Online dan Promosi Judol: Risiko bagi Pemain, Pemromosi, dan Pemilik Rekening
- Phishing dan Penipuan Transfer: Langkah Cepat Melapor ke Bank, OJK, dan Polisi
- Unggahan yang menyinggung belum tentu memenuhi unsur pidana
- KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjol atau Usaha: Langkah dan Tanggung Jawab
- Registrasi SIM Card dan Nomor yang Disalahgunakan: Hak Pemilik Identitas dan Cara Melapor
- Live Streaming Jualan: Tanggung Jawab Host, Penjual, dan Platform
- Transaksi Elektronik yang Sah: Tanda Tangan Digital dan Tersertifikasi
- Ujaran Kebencian dan SARA di Media Sosial: Unsur, Batas Kritik, dan Penyelesaian
- Utang-Piutang Tanpa Bukti Tertulis: Apa yang Bisa Dilakukan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.