⬆ Dasar hukum (0)
tidak adaUU Darurat 6/1956Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatandicabut
Mengubah / mencabut ➡ (0)
tidak ada⬇ Peraturan pelaksana (11)
UU 16/2013UU 7/2013UU 22/2012UU 48/2008UU 49/2008UU 50/2008PP 79/2007UU 1/2007+3 lainnya⚠️ Peraturan ini tercatat dicabut. Periksa peraturan pengganti di bawah sebelum mengutip.
Buka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif
Dicabut dengan (3)
Menjadi dasar hukum bagi (peraturan pelaksana) (11)
- UU 16/2013 tentang Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara di Provinsi Sumatera Selatan
- UU 7/2013 tentang Pembentukan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir di Provinsi Sumatera Selatan
- UU 22/2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung
- UU 48/2008 tentang Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi Lampung
- UU 49/2008 tentang Pembentukan Kabupaten Mesuji di Provinsi Lampung
- UU 50/2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung
- PP 79/2007 tentang Perubahan Batas Daerah Kota Pangkalpinang Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Di Desa Selindung
- UU 1/2007 tentang Pembentukan Kabupaten Empat Lawang di Provinsi Sumatera Selatan
- UU 33/2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran Di Provinsi Lampung
- PP 46/2005 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Musi Rawas Dari Wilayah Kota Lubuk Linggau Ke Wilayah Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas
- PP 12/1984 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkal Pinang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka
Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.