⬆ Dasar hukum (0)
tidak ada⬅ Diubah / dicabut dengan (0)
tidak adaUU 28/1959Penetapan Undang-Undang darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang
Mengubah / mencabut ➡ (0)
tidak ada⬇ Peraturan pelaksana (13)
UU 29/2024UU 31/2024UU 16/2013UU 5/2013UU 7/2013UU 22/2012UU 48/2008UU 49/2008+5 lainnyaBuka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif
Menjadi dasar hukum bagi (peraturan pelaksana) (13)
- UU 29/2024 tentang Kota Pangkal Pinang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
- UU 31/2024 tentang Kabupaten Belitung di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
- UU 16/2013 tentang Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara di Provinsi Sumatera Selatan
- UU 5/2013 tentang Pembentukan Kabupaten Banggai Laut di Provinsi Sulawesi Tengah
- UU 7/2013 tentang Pembentukan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir di Provinsi Sumatera Selatan
- UU 22/2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung
- UU 48/2008 tentang Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi Lampung
- UU 49/2008 tentang Pembentukan Kabupaten Mesuji di Provinsi Lampung
- UU 50/2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung
- PP 79/2007 tentang Perubahan Batas Daerah Kota Pangkalpinang Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Di Desa Selindung
- UU 1/2007 tentang Pembentukan Kabupaten Empat Lawang di Provinsi Sumatera Selatan
- UU 33/2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran Di Provinsi Lampung
- PP 46/2005 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Musi Rawas Dari Wilayah Kota Lubuk Linggau Ke Wilayah Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas
Dirujuk oleh (2)
Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.