⬆ Dasar hukum (1)
UU 34/2004PP 56/2007Santunan Dan Tunjangan Cacat Prajurit Tentara Nasional Indonesiadicabut
Mengubah / mencabut ➡ (1)
PP 31/1997⬇ Peraturan pelaksana (0)
tidak ada⚠️ Peraturan ini tercatat dicabut. Periksa peraturan pengganti di bawah sebelum mengutip.
Buka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif
Dasar hukum (konsiderans) (1)
Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.