⬅ Diubah / dicabut dengan (1)
PP 56/2007PP 31/1997Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri Atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu Dan Anak Yatim Piatu Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesiadicabut
Mengubah / mencabut ➡ (0)
tidak ada⚠️ Peraturan ini tercatat dicabut. Periksa peraturan pengganti di bawah sebelum mengutip.
Buka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif
Dicabut dengan (1)
Dasar hukum (konsiderans) (8)
- PP 7/1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Sebagaimana Telah Lima Kali Diubah, Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1993
- PP 22/1994 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1977 Tentang Penetapan Kembali Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri Atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Dan Anak Yatim-Piatu Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1985
- PP 6/1990 tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
- PP 18/1977 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
- PP 32/1977 tentang Penetapan Kembali Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri Atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Dan Anak Yatim-Piatu Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
- PP 51/1970 tentang Perubahan/Penambahan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968
- PP 36/1968 tentang Pemberian Pensiun Kepada Warakawuri, Tundjangan Kepada Anak Jatim/Piatu Dan Anak Jatim-Piatu Militer Sukarela
- PP No. 2 Tahun 1951
Menjadi dasar hukum bagi (peraturan pelaksana) (2)
- PP 36/2003 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri Atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu Dan Anak Yatim-Piatu Anggota Tentara Nasional Indonesia
- PP 37/2003 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri Atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu Dan Anak Yatim-Piatu Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Dirujuk oleh (2)
- PP 32/2001 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri Atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu Dan Anak Yatim-Piatu Anggota Tentara Nasional Indonesia
- PP 33/2001 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri Atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu Dan Anak Yatim-Piatu Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.