⬅ Diubah / dicabut dengan (0)
tidak adaPP 47/2017Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium
Mengubah / mencabut ➡ (0)
tidak ada⬇ Peraturan pelaksana (1)
PP 45/2022Buka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif
Dasar hukum (konsiderans) (3)
Menjadi dasar hukum bagi (peraturan pelaksana) (1)
Merujuk (4)
- PP 26/2014 tentang Penetapan PT Indonesia Asahan Aluminium Sebagai Perusahaan Perseroan Persero PT Indonesia Asahan Aluminium
- PP 42/1980 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Tambang Batubara Bukit Asam.
- PP 3/1976 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Tambang Timah Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
- PP 26/1974 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Aneka Tambang Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.