⬅ Diubah / dicabut dengan (0)
tidak adaPP 3/1985Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura
Mengubah / mencabut ➡ (0)
tidak ada⬇ Peraturan pelaksana (9)
PP 5/1992PP 7/1992PP 66/1991PP 3/1989PP 6/1989PP 14/1988PP 1/1987PP 25/1986+1 lainnyaBuka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif
Dasar hukum (konsiderans) (4)
- PP 30/1984 tentang Pemisahan dan Pengalihan Kekayaan Negara pada Pelabuhan Udara Polonia di Medan dan Juanda di Surabaya untuk Dijadikan Tambahan Penyertaan Modal Negara dalam Perusahaan Umum Angkasa Pura Serta Pengembalian Sebagian Kekayaan Perusahaan Umum Angkasa Pura Kepada Negara
- PP 28/1983 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 Tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero)
- PP 3/1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero)
- PP 37/1974 tentang Perusahaan Umum Angkasa Pura
Menjadi dasar hukum bagi (peraturan pelaksana) (9)
- PP 5/1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura I Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
- PP 7/1992 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura II
- PP 66/1991 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modalperusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura I
- PP 3/1989 tentang Pemisahan Dan Pengalihan Kekayaan Negara Pada Sentra Operasi Keselamatan Penerbangan (Senopen) Di Medan, Surabaya, Bali, Ujungpandang Dan Unit Keselamatan Penerbangan Di Balikpapan Untuk Dijadikan Tambahan Penyertaan Modal Negara Dalam Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura II
- PP 6/1989 tentang Pemisahan Dan Pengalihan Kekayaan Negara Pada Bandar Udara Frans Kisiepo Di Biak Dan Samratulangi Di Manado Untuk Dijadikan Tambahan Penyertaan Modal Negara Dalam Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura I
- PP 14/1988 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura I
- PP 1/1987 tentang Pemisahan Dan Pengalihan Kekayaan Negara Pada Bandar Udara Hasanuddin Di Ujung Pandang Dan Sepinggan Di Balikpapan Untuk Dijadikan Tambahan Penyertaan Modal Negara Dalam Perusahaan Umum Angkasa Pura I
- PP 25/1986 tentang Perubahan Nama Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura I
- PP 31/1985 tentang Penarikan Kembali Sebagian Kekayaan Negara yang Tertanam dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura
Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.