⬅ Diubah / dicabut dengan (0)
tidak adaPP 23/1986Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bonded Warehouses Indonesia dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sasana Bhanda serta Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Pengusahaan Kawasan Berikat (Bonded Zone)
Mengubah / mencabut ➡ (0)
tidak adaBuka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif
Dasar hukum (konsiderans) (8)
- Inpres No. 4 Tahun 1985 tentang Kebijaksanaan Kelancaran Arus Barang untuk Menunjang Kegiatan Ekonomi
- PP 28/1983 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 Tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero)
- PP 3/1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero)
- PP 9/1983 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pergudangan Barang Impor dan Ekspor
- PP 31/1977 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1972 Tentang Bonded Werehouse
- PP 20/1972 tentang Bonded Warehouse
- PP 24/1972 tentang Perubahan Atas Ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1969 Tentang Perusahaan Perseroan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2894
- PP 12/1969 tentang Perusahaan Perseroan (Persero)
Menjadi dasar hukum bagi (peraturan pelaksana) (6)
- PP 64/2002 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Berikat Nusantara
- PP 22/1998 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kawasan Berikat Nusantara
- PP 38/1994 tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengelola Kawasan Berikat Indonesia Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Berikat Nusantara
- PP 31/1990 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pusat Perkayuan Marunda Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Yang Berasal Dari Kekayaan Negara Hasil Likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) Tersebut Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kawasan Berikat Nusantara
- PP 35/1990 tentang Pengalihan Wewenang Dan Tanggung Jawab Pembinaan Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Pengusahaan Kawasan Berikat (Bonded Zone)
- PP 12/1987 tentang Penambahan Dan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bhanda Ghara Reksa
Dirujuk oleh (2)
Putusan pengadilan yang mengutip peraturan ini
Cari langsung di sumber resmi. Kata kunci sudah terisi nama lengkap peraturan ini.
Cari di Direktori Putusan MA ↗ Arsip putusan InfoHukum
Tautan membuka situs resmi Mahkamah Agung di tab baru. InfoHukum tidak mengambil data dari situs tersebut.
Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.