⬆ Dasar hukum (0)
tidak ada⬅ Diubah / dicabut dengan (0)
tidak adaPP 20/1975Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
Mengubah / mencabut ➡ (0)
tidak adaBuka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif
Menjadi dasar hukum bagi (peraturan pelaksana) (4)
- PP 16/1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
- PP 19/1991 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
- PP 20/1991 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Secara Langsung
- PP 8/1989 tentang Pemberhentian Dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil Serta Pemberian Pensiun Janda/Dudanya
Merujuk (2)
Dirujuk oleh (10)
- PP 96/2000 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
- PP 26/1991 tentang Tata Cara Pemberhentian Dengan Hormat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, Dan Pemberhentian Sementara Serta Hak-Hak Hakim Agung Dan Hakim Yang Dikenakan Pemberhentian
- PP 12/1981 tentang Perawatan, Tunjangan Cacad, Dan Uang Duka Pegawai Negeri Sipil
- PP 11/1980 tentang Pengangkatan Pegawai Balai Besar Penelitian Dan Pengembangan Industri Tekstil, Balai Besar Penelitian Dan Pengembangan Industri Selulosa, Dan Balai Besar Pengembangan Logam Dan Mesin Menjadi Pegawai Negeri Sipil
- PP 3/1980 tentang Pengangkatan Dalam Pangkat Pegawai Negeri Sipil
- PP 37/1980 tentang Pengangkatan Pegawai Yayasan Televisi Republik Indonesia Menjadi Pegawai Negeri Sipil
- PP 5/1979 tentang Pengangakatan Pegawai Yang Bekerja Pada Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur Menjadi Pegawai Negeri Sipil
- PP 13/1978 tentang Pengangkatan Pegawai/Guru Sekolah Swasta Bersubsidi Menjadi Pegawai Negeri Sipil
- PP 31/1978 tentang Pengangkatan Pegawai Lembaga Mimyak Dan Gas Bumi Menjadi Pegawai Negeri Sipil
- PP 20/1976 tentang Keanggotaan Pegawai Negeri Sipil Dalam Partai Politik Atau Golongan Karya
Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.