⬆ Dasar hukum (0)
tidak ada⬅ Diubah / dicabut dengan (0)
tidak adaPP 12/1967Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Tahun 1968 (P.G.P.S. 1968)
Mengubah / mencabut ➡ (0)
tidak adaBuka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif
Menjadi dasar hukum bagi (peraturan pelaksana) (6)
- PP 7/1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP 7/1976 tentang Perbaikan Penghasilan Pegawai Negeri Golongan I
- PP 2/1974 tentang Gaji/Gaji Kehormatan Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda Dan Hakim Anggota Pada Mahkamah Agung
- PP 41/1974 tentang Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara
- PP 8/1974 tentang Penyesuaian/Penetapan Kembali Pokok Pensiun Bekas Pegawai Negeri Sipil Serta Janda Dan Anak Yatim/Piatunya
- PP 11/1973 tentang Berlakunya PGPS 1968 Di Propinsi Irian Jaya
Dirujuk oleh (5)
- PP 3/1980 tentang Pengangkatan Dalam Pangkat Pegawai Negeri Sipil
- PP 8/1977 tentang Penetapan Pensiun Pokok Bekas Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Duda
- PP 20/1975 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
- PP 7/1968 tentang Perobahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota D.P.R.G.R. Sebagaimana Diatur Dengan Peraturan Pemerintah No.209 Tahun 1961 Dan Yang Telah Dirobah Dan Ditambah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 1967 (Lembaran-Negara Tahun 1967 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2835)
- PP 15/1967 tentang Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 209 Tahun 1961 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong
Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.