⬅ Diubah / dicabut dengan (0)
tidak adaPP 8/1974Penyesuaian/Penetapan Kembali Pokok Pensiun Bekas Pegawai Negeri Sipil Serta Janda Dan Anak Yatim/Piatunya
Mengubah / mencabut ➡ (0)
tidak ada⬇ Peraturan pelaksana (9)
PP 37/1982PP 40/1982PP 19/1979PP 2/1979PP 6/1978PP 8/1978PP 14/1977PP 23/1977+1 lainnyaBuka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif
Dasar hukum (konsiderans) (2)
Menjadi dasar hukum bagi (peraturan pelaksana) (9)
- PP 37/1982 tentang Penyesuaian/Penetapan Kembali Pensiun Pokok Bekas Guru Dalam Dinas Tetap Sekolah Swasta Bersubsidi
- PP 40/1982 tentang Penetapan Pensiun Bagai Pegawai Negeri Sipil Bekas Pegawai Perusahaan Negara Garam
- PP 19/1979 tentang Penetapan Kembali Dan Penyesuaian Pensiun Pokok Bagi Pensiunan Perusahaan Negara Tertentu Serta Janda/Dudanya
- PP 2/1979 tentang Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Pensiunan Janda/Dudanya
- PP 6/1978 tentang Penyesuaian Pensiun Pokok Bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya Yang Telah Mencapai Usia Sampai 70 (Tujuh Puluh) Sampai Dengan 80 (Delapan Puluh) Tahun
- PP 8/1978 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1971 Tentang Pemberian Uang Bantuan Pensiun Kepada Para Penerima Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun
- PP 14/1977 tentang Perubahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1971 Tentang Pemberian Uang Bantuan Pensiun Kepada Para Penerima Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun
- PP 23/1977 tentang Penyesuaian Pensiun Pokok Bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya Yang Telah Mencapai Usia 80 (Delapan Puluh) Tahun
- PP 8/1977 tentang Penetapan Pensiun Pokok Bekas Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Duda
Putusan pengadilan yang mengutip peraturan ini
Cari langsung di sumber resmi. Kata kunci sudah terisi nama lengkap peraturan ini.
Cari di Direktori Putusan MA ↗ Arsip putusan InfoHukum
Tautan membuka situs resmi Mahkamah Agung di tab baru. InfoHukum tidak mengambil data dari situs tersebut.
Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.