⬆ Dasar hukum (0)
tidak ada⬅ Diubah / dicabut dengan (1)
PP 10/1977PP 17/1967Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesiaberlaku, sudah diubah
Mengubah / mencabut ➡ (0)
tidak ada⬇ Peraturan pelaksana (13)
PP 16/1989PP 14/1980PP 47/1980PP 51/1980PP 3/1979PP 37/1979PP 9/1979PP 12/1978+5 lainnyaBuka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif
Diubah dengan (1)
Menjadi dasar hukum bagi (peraturan pelaksana) (13)
- PP 16/1989 tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara
- PP 14/1980 tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara
- PP 47/1980 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1974 Tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara
- PP 51/1980 tentang Penetapan Kembali/Penyesuaian Pensiun Pokok Bekas Pejabat Negara
- PP 3/1979 tentang Penyesuaian Pensiun Pokok Bekas Pejabat Negara Tertentu Dan Janda/Dudanya
- PP 37/1979 tentang Pemberian Gaji Bulan Ke Empat Belas Dalam Tahun Anggaran 1979/1980 Kepada Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara
- PP 9/1979 tentang Pemberian Gaji Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 1979/1980 Kepada Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara
- PP 12/1978 tentang Penghasilan Terendah Bagi Penerima Pensiun
- PP 7/1978 tentang Penyesuaian Pensiun Pokok Bekas Pejabat Negara Tertentu Dan Janda/Dudanya Yang Telah Mencapai Usia 70 (Tujuh Puluh) Sampai Dengan 80 (Delapan Puluh) Tahun
- PP 12/1977 tentang Penyesuaian Pensiun Pokok Bekas Pejabat Negara
- PP 22/1977 tentang Penyesuaian Pensiun Pokok Bekas Pejabat Negara Tertentu Dan Janda/Dudanya Yang Telah Mencapai Usia 80 (Delapan Puluh) Tahun
- PP 14/1974 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1969 Tentang Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia
- PP 41/1974 tentang Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara
Dirujuk oleh (1)
Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.