⬅ Diubah / dicabut dengan (0)
tidak adaPP 10/2024Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Mengubah / mencabut ➡ (1)
PP 20/2019⬇ Peraturan pelaksana (0)
tidak adaBuka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif
Dasar hukum (konsiderans) (10)
- PP 7/2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- PP 29/2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Republik Indonesia
- PP 51/1970 tentang Perubahan/Penambahan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968
- PP 36/1968 tentang Pemberian Pensiun Kepada Warakawuri, Tundjangan Kepada Anak Jatim/Piatu Dan Anak Jatim-Piatu Militer Sukarela
- UU 6/1966 tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun dan Tunjangan Kepada Militer Sukarela
- PP No. 40 Tahun 1956
- UUDrt No. 10 Tahun 1952 tentang Perubahan Mengenai Mulai Berlakunya Undang-Undang Darurat tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang Darurat Nr 11 Tahun 1950 untuk Para Anggota Tentara Angkatan Laut dan Angkatan Udara. (Lembaran-Negara Nr 76 Tahun 1951)
- PP No. 2 Tahun 1951
- UUDrt No. 19 Tahun 1950 tentang Peraturan Pensiun dan Onderstand Kepada para Anggota Tentara Angkatan Darat
Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.