UU Darurat Tahun 1950
43 peraturan. Cari semua UU Darurat
Bukan naskah resmi; rujuk sumber resmi. Data dan PDF diambil otomatis dari JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id), yang menghimpunnya dari instansi pemerintah terkait. Bila ada perbedaan, yang berlaku adalah naskah di sumber resmi; gunakan tautan "Sumber resmi" pada tiap peraturan.
- UUDrt No. 43 Tahun 1950 tentang Perubahan Pasal 45 "Zegelverordening 1921"Berlaku
- UUDrt No. 42 Tahun 1950 tentang Bea-bea Imigrasi 1950Berlaku
- UUDrt No. 41 Tahun 1950 tentang Menaikan Bea yang Dikenakan untuk Memperoleh Dokumen-Dokumen ImigrasiBerlaku
- UUDrt No. 40 Tahun 1950 tentang Surat Perjalanan Republik IndonesiaBerlaku
- UUDrt No. 39 Tahun 1950 tentang Memungut Opsenten atas Bea-Masuk Selama Tahun 1951Berlaku
- UUDrt No. 38 Tahun 1950 tentang Tambahan dan Perubahan Undang-Undang Pajak Peredaran 1950 (Undang-Undang Darurat Nr. 12, Tahun 1950)Berlaku
- UUDrt No. 37 Tahun 1950 tentang Perubahan Pajak Peralihan 1944, Ordonansi Pajak dan Upah dan Ordonansi Pajak Kekayaan 1932Berlaku
- UUDrt No. 36 Tahun 1950 tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang, Undang-Undang Darurat dan Ordonansi-Ordonansi Mengenai Masalah-Masalah Pajak Dikeluarkan Sebelum Pembentukan Negara Kesatuan Republik IndonesiaBerlaku
- UUDrt No. 35 Tahun 1950 tentang Pungutan Tambahan Pokok Pajak Mengenai Pajak Kekayaan dan Pajak Perseroan Tahun 1951Berlaku
- UUDrt No. 34 Tahun 1950 tentang Mengubah Undang-Undang Darurat No. 25, Tahun 1950 Mengenai Hak Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai-Pegawai Republik Indonesia SerikatBerlaku
- UUDrt No. 33 Tahun 1950 tentang Mencabut Kembali Undang-Undang Darurat Nr. 6 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Nr 7)Berlaku
- UUDrt No. 32 Tahun 1950 tentang Perubahan "Tariefordonnantie" (Staatsblad 1910 no. 628 jo. Staatsblad 1934 no. 471)Berlaku
- UUDrt No. 31 Tahun 1950 tentang Pemungutan Bea Cukai Berat-BarangTidak Berlaku
- UUDrt No. 30 Tahun 1950 tentang Penggantian Kerugian Anggota-Anggota Senat Republik Indonesia SerikatBerlaku
- UUDrt No. 29 Tahun 1950 tentang Penetapan Kejahatan-Kejahatan dan Pelanggaran-Pelanggaran yang Dilakukan dalam Masa Pekerjaan oleh Para Pejabat, yang Menurut Pasal 148 Konstitusi Republik Indonesia Serikat dalam Tingkat Pertama dan Tertinggi Diadili oleh Mahkamah Agung IndonesiaBerlaku
- UUDrt No. 28 Tahun 1950 tentang Perubahan Peraturan Pemberian Pensiun dan Onderstand kepada para Anggota Tentara Angkatan DaratBerlaku
- UUDrt No. 27 Tahun 1950 tentang Mengubah Peraturan Gaji Militer 1950 (P.G.M. 1950)Tidak Berlaku
- UUDrt No. 26 Tahun 1950 tentang Pengesahan dan Pengakuan Hutang terhadap Kerajaan BelandaBerlaku
- UUDrt No. 25 Tahun 1950 tentang Hak Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai-Pegawai Republik Indonesia SerikatBerlaku
- UUDrt No. 24 Tahun 1950 tentang Peraturan Tambahan Perjalanan ke Luar NegeriBerlaku
- UUDrt No. 23 Tahun 1950 tentang Peraturan Tambahan Istirahat Luar NegeriBerlaku
- UUDrt No. 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai TembakauBerlaku
- UUDrt No. 21 Tahun 1950 tentang Pengeluaran Uang Kertas atas Tanggungan Republik Indonesia SerikatBerlaku
- UUDrt No. 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta RayaBerlaku
- UUDrt No. 19 Tahun 1950 tentang Peraturan Pensiun dan Onderstand Kepada para Anggota Tentara Angkatan DaratBerlaku
- UUDrt No. 18 Tahun 1950 tentang Penghapusan Pengadilan-Pengadilan Landgerecht dan Appelraad dan Pembentukan Pengadilan-Pengadilan Negeri dan Pengadilan TinggiBerlaku
- UUDrt No. 17 Tahun 1950 tentang Hukum Acara Pidana Pada Pengadilan TentaraBerlaku
- UUDrt No. 16 Tahun 1950 tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan KetentaraanBerlaku
- UUDrt No. 15 Tahun 1950 tentang Penyelesaian Urusan Pemulihan HakTidak BerlakuDicabut dengan: PERPU No. 12 Tahun 1960
- UUDrt No. 14 Tahun 1950 tentang Penyelenggaraan Tugas-Tugas Pemerintahan di Negara Sumatera Selatan oleh Republik Indonesia SerikatBerlaku
- UUDrt No. 13 Tahun 1950 tentang Pinjaman DaruratBerlaku
- UUDrt No. 12 Tahun 1950 tentang Pajak PeredaranBerlaku
- UUDrt No. 11 Tahun 1950 tentang Tata-Cara Perubahan Susunan Kenegaraan dari Wilayah Republik Indonesia SerikatBerlaku
- UUDrt No. 10 Tahun 1950 tentang Penyelenggaraan Tugas Pemerintah Daerah Negara Pasundan oleh Republik Indonesia SerikatBerlaku
- UUDrt No. 9 Tahun 1950 tentang Perobahan Undang-Undang Postspaarban (Staatsblad 1934 No. 653. 1937 No. 176 dan 197 dan 1941 No. 295)Berlaku
- UUDrt No. 8 Tahun 1950 tentang Mengadakan Tambahan Peraturan Keadaan Perang dan Darurat Perang (Keputusan Raja Tertanggal 13 September 1939 No. 32 Staatsblad Indonesia Tahun 1939 No. 582)Berlaku
- UUDrt No. 7 Tahun 1950 tentang Perguruan TinggiBerlaku
- UUDrt No. 6 Tahun 1950 tentang Pembentukan Jabatan Gubernur Militer IbukotaTidak Berlaku
- UUDrt No. 5 Tahun 1950 tentang Peraturan Gaji Militer Tahun 1950, "Peraturan Gaji Militer Tahun 1950" ("P.G.M. 1950")Tidak Berlaku
- UUDrt No. 4 Tahun 1950 tentang Penerimaan Anggauta Angkatan Perang Republik Indonesia SerikatBerlaku
- UUDrt No. 3 Tahun 1950 tentang Pungutan Tambahan Pajak Mengenai Pajak Kekayaan dan Pajak Perseroan Tahun 1950Berlaku
- UUDrt No. 2 Tahun 1950 tentang Penerbitan Lembaran-Negara Republik Indonesia Serikat dan Berita Negara Republik Indonesia Serikat tentang Mengeluarkan, Mengumumkan dan Mulai Berlakunya Undang-Undang Federal dan Peraturan PemerintahBerlaku
- UUDrt No. 1 Tahun 1950 tentang Penyerahan Penyelenggaraan Seluruh Tugas Pemerintah Dari Negara Jawa Timur Kepada Komisaris PemerintahBerlaku