PP 10/2004Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Pengelolaan Asetdicabut
Mengubah / mencabut ➡ (1)
PP 12/1998⬇ Peraturan pelaksana (1)
PP 10/2006⚠️ Peraturan ini tercatat dicabut. Periksa peraturan pengganti di bawah sebelum mengutip.
Buka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif
Dicabut dengan (1)
Diubah dengan (1)
Dasar hukum (konsiderans) (5)
- Keppres No. 15 Tahun 2004
- PP 41/2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan (Perjan) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
- PP 45/2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 Tentang Perusahaan Perseroan (Persero)
- PP 47/2001 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 Tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional
- PP 17/1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional
Menjadi dasar hukum bagi (peraturan pelaksana) (1)
Merujuk (2)
Dirujuk oleh (6)
- PP 6/2022 tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset
- PP 51/2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset
- PP 72/2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perusahaan Pengelola Aset
- PP 86/2012 tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Perusahaan Perseroan Persero PT Perusahaan Pengelola Aset
- PP 77/2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Kedalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perusahaan Pengelola Aset
- PP 78/2008 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Perusahaan Perseroan Persero PT Perusahaan Pengelola Asset
Putusan pengadilan yang mengutip peraturan ini
Cari langsung di sumber resmi. Kata kunci sudah terisi nama lengkap peraturan ini.
Cari di Direktori Putusan MA ↗ Arsip putusan InfoHukum
Tautan membuka situs resmi Mahkamah Agung di tab baru. InfoHukum tidak mengambil data dari situs tersebut.
Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.