Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 85 Tahun 2004 tentang Penunjukan Hakim Agung Perkara Perdata Niaga pada Mahkamah Agung Republik Indonesia
InfoHukum hanya memudahkan pencarian dan pengecekan. PDF diunduh manual oleh tim InfoHukum dan kontributor anggota dari JDIH Mahkamah Agung (jdih.mahkamahagung.go.id) tanpa diubah. Naskah asli dan sah ada di situs Mahkamah Agung; cek ulang lewat tautan "Cek naskah asli (JDIH MA)" pada tiap dokumen.
⬇ Unduh PDF Cek naskah asli (JDIH MA) ↗ Semua SK KMA
Cuplikan awal naskah
KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Nomor : KMA/085/SKlXII/2004 TENTANG PENUNJUKAN HAKIM AGUNG PERKARA PERDATA NIAGA PADA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Membaca Menimbang 1. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 12 Juni 2003 Nomor : KMA/030/SKJVI/2003 Tentang Pembentukan Majelis Hakim Perkara Perdata Niaga Untuk Tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) pada Mahkamah Agung Republik Indonesia. 2. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 18 Maret 2003…
Baca naskah
SK KMA lain tahun 2004
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 77 Tahun 2004
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 70/SK/X/2004 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN DARI PERADILAN UMUM KEPADA 59 MAHKAMAH SYAR'IYAH 01 PROPINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM. Pasal1 Melimpahkan sebagian kewenangan d
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 65 Tahun 2004
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 65 Tahun 2004 (bagian A)
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 59 Tahun 2004 tentang Hakim Agung yang Memeriksa dan Memutus pada Tingka T Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 21 Tahun 2004 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN SERTA KENAIKAN PANGKAT BAlK TENAGA TEHNIS MAUPUN TENAGA NON TEHNIS PADA PERADILAN UMUM DAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2004