Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 70/SK/X/2004 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN DARI PERADILAN UMUM KEPADA 59 MAHKAMAH SYAR'IYAH 01 PROPINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM. Pasal1 Melimpahkan sebagian kewenangan d
InfoHukum hanya memudahkan pencarian dan pengecekan. PDF diunduh manual oleh tim InfoHukum dan kontributor anggota dari JDIH Mahkamah Agung (jdih.mahkamahagung.go.id) tanpa diubah. Naskah asli dan sah ada di situs Mahkamah Agung; cek ulang lewat tautan "Cek naskah asli (JDIH MA)" pada tiap dokumen.
⬇ Unduh PDF Cek naskah asli (JDIH MA) ↗ Semua SK KMA
Cuplikan awal naskah
KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN DARI PERADILAN UMUM KEPADA MAHKAMAH SYAR'IY AH 01 PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM NOMOR : KMA/070/SK/X/2004 KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa sebagai pelaksanaan Undang- undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggore Aceh Darussalam, Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 10 Tahun 2002 tentang Peradilan Syari'at Islam, dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1…
Baca naskah
SK KMA lain tahun 2004
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 85 Tahun 2004 tentang Penunjukan Hakim Agung Perkara Perdata Niaga pada Mahkamah Agung Republik Indonesia
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 77 Tahun 2004
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 65 Tahun 2004
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 65 Tahun 2004 (bagian A)
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 59 Tahun 2004 tentang Hakim Agung yang Memeriksa dan Memutus pada Tingka T Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 21 Tahun 2004 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN SERTA KENAIKAN PANGKAT BAlK TENAGA TEHNIS MAUPUN TENAGA NON TEHNIS PADA PERADILAN UMUM DAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2004