Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 65 Tahun 2004
InfoHukum hanya memudahkan pencarian dan pengecekan. PDF diunduh manual oleh tim InfoHukum dan kontributor anggota dari JDIH Mahkamah Agung (jdih.mahkamahagung.go.id) tanpa diubah. Naskah asli dan sah ada di situs Mahkamah Agung; cek ulang lewat tautan "Cek naskah asli (JDIH MA)" pada tiap dokumen.
⬇ Unduh PDF Cek naskah asli (JDIH MA) ↗ Semua SK KMA
Cuplikan awal naskah
KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Nomor : KMA I 065 I SK I VillI 2004 Tentang PEMBENTUKAN TIM PEMBUATAN BUKU PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS HAKIM DAN REVISI BUKU I, II dan III KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Menimbang : a. Bahwa Pasal 2 dan Pasal 10 ayat 2, Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman menetap- kan, Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya, merupakan salah satu Pelaku Kekuasaan Kehakiman; b. Bahwa, dengan adanya perubahan sistim Kekuasaan Kehakiman "Peradilan Satu Atap", sesuai dengan Pa…
Baca naskah
SK KMA lain tahun 2004
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 85 Tahun 2004 tentang Penunjukan Hakim Agung Perkara Perdata Niaga pada Mahkamah Agung Republik Indonesia
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 77 Tahun 2004
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 70/SK/X/2004 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN DARI PERADILAN UMUM KEPADA 59 MAHKAMAH SYAR'IYAH 01 PROPINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM. Pasal1 Melimpahkan sebagian kewenangan d
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 65 Tahun 2004 (bagian A)
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 59 Tahun 2004 tentang Hakim Agung yang Memeriksa dan Memutus pada Tingka T Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 21 Tahun 2004 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN SERTA KENAIKAN PANGKAT BAlK TENAGA TEHNIS MAUPUN TENAGA NON TEHNIS PADA PERADILAN UMUM DAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2004