Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS SENGKETA MENGENAI PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH (PILKADA) Ketentuan Pasal 2 huruf g Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan digabung terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 (selanjutnya disebut Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara), menyiratkan

InfoHukum hanya memudahkan pencarian dan pengecekan. PDF diunduh manual oleh tim InfoHukum dan kontributor anggota dari JDIH Mahkamah Agung (jdih.mahkamahagung.go.id) tanpa diubah. Naskah asli dan sah ada di situs Mahkamah Agung; cek ulang lewat tautan "Cek naskah asli (JDIH MA)" pada tiap dokumen.
Jenis
Surat Edaran Mahkamah Agung
Nomor
7
Tahun
2010
Tentang
PETUNJUK TEKNIS SENGKETA MENGENAI PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH (PILKADA) Ketentuan Pasal 2 huruf g Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan digabung terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 (selanjutnya disebut Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara), menyiratkan

⬇ Unduh PDF Cek naskah asli (JDIH MA) ↗ Semua SEMA

Cuplikan awal naskah

1 KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Jakarta, 11 Mei 2010 Nomor: 071Bua.6/HS/SP/V/2010 Kepada Yth. 1. Saudara Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara 2. Saudara Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Di - Seluruh Indonesia S URAT EDARAN Nomor 07 Tahun 2010 TENTANG PETUNJUK TEKNIS SENGKETA MENGENAI PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH (PILKADA) Ketentuan Pasal 2 huruf g Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan digabung terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 (selanjutnya disebut Undang-Und…

Baca naskah

Peramban Anda tidak menampilkan PDF di halaman. Buka PDF.

SEMA lain tahun 2010

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp