Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 05 Tahun 2010 tentang TERTIB PENGGUNAAN ANGGARAN 303237
InfoHukum hanya memudahkan pencarian dan pengecekan. PDF diunduh manual oleh tim InfoHukum dan kontributor anggota dari JDIH Mahkamah Agung (jdih.mahkamahagung.go.id) tanpa diubah. Naskah asli dan sah ada di situs Mahkamah Agung; cek ulang lewat tautan "Cek naskah asli (JDIH MA)" pada tiap dokumen.
⬇ Unduh PDF Cek naskah asli (JDIH MA) ↗ Semua SEMA
Cuplikan awal naskah
KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Jakarta, 21 April 2010. Nomor 05/Bua.6/Hs/SP/IV/2010 Kepada Yth : 1. Sdr. Ketua Pengadilan Tingkat Banding. 2. Sdr. Ketua Pengadilan Tingkat Pertama . di - Seluruh Indonesia. SURA T EDARAN Nomor: 05 Tahun 2010 Tentang TERTIB PENGGUNAAN ANGGARAN Memperhatikan keluhan dari pengelola anggaran berkaitan dengan perintah pimpinan Pengadilan untuk membiayai kegiatan yang tidak tersedia anggarannya, sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka penertipan penggunaan anggaran dipandang perlu memberikan petunjuk sebagai berikut : 1. Bahwa prinsip penggunaan Anggaran…
Baca naskah
SEMA lain tahun 2010
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Elektronik Sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali 323135
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2010
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2010
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2010
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum 313237
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2010
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 08 Tahun 2010 tentang Penegasan Tidak BerlakunyaSurat Edaran Mahkamah Agung Nomor - 08 Tahun 2008 TentangEkseku 383338
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2010