Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 08 Tahun 2010 tentang Penegasan Tidak BerlakunyaSurat Edaran Mahkamah Agung Nomor - 08 Tahun 2008 TentangEkseku 383338
InfoHukum hanya memudahkan pencarian dan pengecekan. PDF diunduh manual oleh tim InfoHukum dan kontributor anggota dari JDIH Mahkamah Agung (jdih.mahkamahagung.go.id) tanpa diubah. Naskah asli dan sah ada di situs Mahkamah Agung; cek ulang lewat tautan "Cek naskah asli (JDIH MA)" pada tiap dokumen.
⬇ Unduh PDF Cek naskah asli (JDIH MA) ↗ Semua SEMA
Cuplikan awal naskah
KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Jakarta, 20 Mei 2010 Nomor : 08/Bua.6/Hs/SPN/2010 Kepada Yth. 1. Ketua Pengadilan Tinggi 2. Ketua Pengadilan Tinggi Agama 3. Ketua Pengadilan Negeri 4. Ketua Pengadilan Agama di Seluruh Indonesia SURAT EDARAN Nomor : 08 Tahun 2010 Tentang Penegasan Tidak Berlakunya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 08 Tahun 2008 Tentang Eksekusi Putusan Badan Arbitrase Syari'ah Memperhatikan ketentuan pada angka 4 (em pat) Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 08 Tahun 2008 yang intinya berisi bahwa Ketua Pengadilan Agama berwenang memerintahkan pelaksanaan putusan Badan…
Baca naskah
SEMA lain tahun 2010
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Elektronik Sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali 323135
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2010
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2010
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2010
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum 313237
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2010
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2010
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS SENGKETA MENGENAI PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH (PILKADA) Ketentuan Pasal 2 huruf g Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan digabung terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 (selanjutnya disebut Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara), menyiratkan