Peraturan PemerintahBerlaku
PP 71/2021 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Gresik
PP No. 71 Tahun 2021 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Gresik
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
Peraturan ini menetapkan sebagian wilayah Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur sebagai kawasan ekonomi khusus. Tujuannya mempercepat penciptaan lapangan kerja dan pengembangan wilayah. Penetapan dilakukan berdasarkan Undang-Undang tentang Kawasan Ekonomi Khusus.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).