Peraturan PemerintahBerlaku

PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Ringkasan

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik. Aturan ini mencabut PP Nomor 82 Tahun 2012 dengan judul yang sama. Halaman BPK tidak memuat abstrak.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
71
Tahun
2019
Jenis
Peraturan Pemerintah
Ditetapkan
Jakarta, 4 Oktober 2019
Diundangkan
10 Oktober 2019
Mulai berlaku
10 Oktober 2019
Sumber
LN.2019/NO.185, TLN NO.6400, JDIH.SETNEG.GO.ID: 57 HLM.
Bidang
Telekomunikasi, Informatika, Siber, dan Internet

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 7

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp