PP 6/2026 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro Inkubasi dan Lembaga Keuangan Mikro Skala Usaha Kecil oleh Pemerintah Daerah
PP No. 6 Tahun 2026 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro Inkubasi dan Lembaga Keuangan Mikro Skala Usaha Kecil oleh Pemerintah Daerah
Ringkasan
PP ini mengatur pembinaan dan pengawasan lembaga keuangan mikro inkubasi dan lembaga keuangan mikro skala usaha kecil oleh pemerintah daerah. Isinya mencakup pendaftaran, larangan bagi lembaga keuangan mikro inkubasi, dan upaya pemerintah daerah mendorong lembaga tersebut.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).