PP 51/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
Ringkasan
Peraturan ini mengubah PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, terutama soal upah minimum. Perubahannya mencakup rumus upah minimum, cara penetapannya, dan peran dewan pengupahan daerah. Tujuannya melindungi daya beli pekerja dan menjaga stabilitas ekonomi.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Diubah oleh 1
Mengubah 1
- PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan ada di InfoHukum
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.