Peraturan PemerintahBerlaku

PP 51/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Ringkasan

Peraturan ini mengubah PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, terutama soal upah minimum. Perubahannya mencakup rumus upah minimum, cara penetapannya, dan peran dewan pengupahan daerah. Tujuannya melindungi daya beli pekerja dan menjaga stabilitas ekonomi.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
51
Tahun
2023
Jenis
Peraturan Pemerintah
Ditetapkan
Jakarta, 10 November 2023
Diundangkan
10 November 2023
Mulai berlaku
10 November 2023
Sumber
LN 2023 (146), TLN (6899): 16 hlm.; jdih.setneg.go.id
Bidang
KETENAGAKERJAAN, CIPTA KERJA

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Mengubah 1

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp