PP 5/2007 tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Aceh Timur Dari Wiilayah Kota Langsa Ke Wilayah Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur
PP No. 5 Tahun 2007 tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Aceh Timur Dari Wiilayah Kota Langsa Ke Wilayah Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur
Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2007 ini mengatur tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Aceh Timur Dari Wiilayah Kota Langsa Ke Wilayah Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur. Ringkasan rinci belum tersedia; baca teks di bawah atau unduh PDF-nya.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Peraturan terkait
Dasar hukum (konsiderans) (6)
- UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh
- UU 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
- UU 8/2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
- UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah
- UU 3/2001 tentang Pembentukan Kota Langsa
- UUDrt No. 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
Disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK; bisa ada yang terlewat atau keliru. Telusuri lebih jauh di Peta Peraturan.
Putusan yang mengutip peraturan ini
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).