PP 49/2025 tentang Pengupahan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
Ringkasan
Peraturan ini mengubah aturan pengupahan dalam PP 36 Tahun 2021 yang sebelumnya sudah diubah dengan PP 51 Tahun 2023. Tujuannya menjaga daya beli pekerja dan buruh, keberlangsungan usaha, serta stabilitas ekonomi, dengan mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Mengubah 2
- PP No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan ada di InfoHukum
- PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan ada di InfoHukum
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 5
- ESOP dan Opsi Saham Karyawan Startup: Hak, Syarat Vesting, dan Hal yang Harus Tertulis
- Komisi dan Insentif Penjualan: Hak Pekerja Sales dan Cara Menagihnya
- Pemeriksaan Internal Perusahaan dan Hak Pembelaan Pekerja yang Dituduh
- Tenaga Kesehatan Honorer: Hak atas Jam Jaga, Lembur, dan Insentif
- Gaji Pekerja Toko dan Warung di Bawah Upah Minimum: Apa Boleh?
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.