Peraturan PemerintahBerlaku

PP 49/2025 tentang Pengupahan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Ringkasan

Peraturan ini mengubah aturan pengupahan dalam PP 36 Tahun 2021 yang sebelumnya sudah diubah dengan PP 51 Tahun 2023. Tujuannya menjaga daya beli pekerja dan buruh, keberlangsungan usaha, serta stabilitas ekonomi, dengan mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
49
Tahun
2025
Jenis
Peraturan Pemerintah
Ditetapkan
Jakarta, 17 Desember 2025
Diundangkan
17 Desember 2025
Mulai berlaku
17 Desember 2025
Sumber
LN 2025 (187), TLN (7148)
Bidang
Ketenagakerjaan

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 5

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp