PP 46/2022 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pertambangan
PP No. 46 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pertambangan
Ringkasan
Peraturan ini mengatur penyertaan modal negara untuk mendirikan sebuah Perusahaan Perseroan (Persero) di bidang pertambangan. Perusahaan ini dibentuk sebagai holding untuk mengembangkan ekosistem bisnis dan industri pertambangan yang lebih optimal dan efisien.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).