Peraturan PemerintahBerlaku
PP 41/2022 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Sanur
PP No. 41 Tahun 2022 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Sanur
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Sanur di wilayah Sanur, Kota Denpasar, Provinsi Bali. Tujuannya mempercepat penciptaan lapangan kerja dan pengembangan wilayah, karena wilayah itu dinilai memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai kawasan ekonomi khusus.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).