PP 40/2007 tentang Perusahaan Umum Perum Lembaga Kantor Berita Nasional Antara
PP No. 40 Tahun 2007 tentang Perusahaan Umum Perum Lembaga Kantor Berita Nasional Antara
Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2007 ini mengatur tentang Perusahaan Umum Perum Lembaga Kantor Berita Nasional Antara. Ringkasan rinci belum tersedia; baca teks di bawah atau unduh PDF-nya.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Peraturan terkait
Mencabut (1)
- Keppres No. 85 Tahun 1966 (belum ada di arsip)
Dasar hukum (konsiderans) (8)
- PP 44/2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas
- PP 45/2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
- UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara
- PP 41/2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan (Perjan) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
- UU 17/2003 tentang Keuangan Negara
- UU 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
- UU 40/1999 tentang Pers
- Keppres No. 307 Tahun 1962 (belum ada di arsip)
Disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK; bisa ada yang terlewat atau keliru. Telusuri lebih jauh di Peta Peraturan.
Putusan yang mengutip peraturan ini
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).