Peraturan PemerintahTidak Berlaku

PP 40/1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Atas Tanah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Atas Tanah

Peraturan ini sudah tidak berlaku

Dicabut dengan PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Ringkasan

PP ini mengatur Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan hak atas tanah lainnya. Halaman BPK tidak memuat abstrak, sehingga ringkasan hanya berdasar judul. BPK mencatat PP ini sudah dicabut dengan PP Nomor 18 Tahun 2021.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
40
Tahun
1996
Jenis
Peraturan Pemerintah
Ditetapkan
Jakarta, 17 Juni 1996
Diundangkan
17 Juni 1996
Mulai berlaku
17 Juni 1996
Sumber
LN. 1996, LL Setkab : 40 HLM
Bidang
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 2

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp