Peraturan PemerintahBerlaku

PP 36/2021 tentang Pengupahan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Pengupahan

Ringkasan

PP ini mengatur pengupahan sebagai pelaksanaan UU Cipta Kerja. Isinya mencakup kebijakan upah, upah berdasarkan waktu dan hasil, struktur dan skala upah, upah minimum, perlindungan upah, cara pembayaran, dan sanksi.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
36
Tahun
2021
Jenis
Peraturan Pemerintah
Ditetapkan
Jakarta, 2 Februari 2021
Diundangkan
2 Februari 2021
Mulai berlaku
2 Februari 2021
Sumber
LN 2021 No. 46, TLN No. 6648
Bidang
KETENAGAAN, CIPTA KERJA

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 4

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp